Sriwijayatimes. id OKU Timur -Kejadian kasus tindak pidana CURAS Sebagaimana dimaksud Pasal 365 Kuhp masih sering terjadi dijalan lintas Sumatera kotabaru OKU Timur. Melihat para pelaku dengan nekat merampas hp yang dimiliki para korban saat sedang melintas dijalan lintas tersebut.
Kejadia perampasan hp Terjadi pada Hari sabtu tanggal 08 /02/ 2020 pukul jam 17.57 Wib Di Jalan Lintas Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura OKU Timur. korban Windi Friani (17) warga kampung Bandar Sari Rt.04 .002 Kec. Way Tuba Kabupaten Way Kanan Prov. Lampung mengalami curas oleh kedua pelaku Tri Bsurisna (23) dan Rizki Adi Putra (19 ) kedua tersangka beralamat Jln Harapan Lorong Kisam Desa Kota Baru Induk Kecamatan Martapura OKU Timur.
Saksi kejadian Eva Safitri ( 17) warga kampung Bandar Sari Waykanan mengatakan” saat itu saksi dan korban mau pulang menuju rumah diBandar Sari, mengunakan sepeda motor honda beat warna putih miliknya, tiba-tiba dari arah belakang dua orang pelaku langsung memepet motor milik korban dari sebelah kanan dan langsung merampas dua unit handphone milik korban yang dipegang dengan tangan sebelah kanan,” kata saksi.
“Setelah berhasil merampas hp milik korban kedua pelaku langsung melarikan diri ke kampung Bandar sari, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.000.000 lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polres OKU Timur,”terangnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya,melalui kasubag humas Polres OKU Timur Iptu Yuli menjelaskan” mengetahui kedua pelaku melarikan dikampung Bandarsari Waytuba, korban memintak bantuan warga sambil bertiriak” ada jambret,” katanya Minggu (09/02/2020)
“Melihat korban memintak tolong warga disekitar langsung mengejar pelaku bersama anggota reskrim SW yang sedang hunting, sehingga kedua pelaku dapat diamankan Di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Way Kanan Prov. Lampung, kemudia ke dua pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Adapun barang bukti kedua pelaku berupa 1unit Handphone VIVO Y93 berwana biru (milik korban) dan 1 unit handphone SAMSUNG Galaxsi J3 berwana hitam (milik korban),1unit sepeda motor honda berat wrana hitam lis hijau (milik pelaku) serta 1buah celana jeans panjang berwana hitam dengan merk 789 Victori (milik pelaku) dan 1buah kaos berwana biru kombinasi putih bertuliskan For Great People (milik Pelaku).
“Atas perbuat kedua pelaku terjerat kasus tindak pidana CURAS Sebagaimana dimaksud Pasal 365 Kuhp,”tegasnya. (BD)