Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Tindak
Pidana Pencurian getah karet yang dilakukan tersangka Adi Purwanto (30) warga Desa Sumber Harapan Kecamatan Belitang II kabupaten OKU Timur pada 16 juli 2020 sekira pukul 00.15 wib. Korban Anggga Pranila Leuwesta mengalami kerugian sebesar Rp 500. 000 rb.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B / 04/ VII / 2020 / Sumsel / OKUT / Sek. Blt II, tgl 16 Juli 2020.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tang jaya, didampingi Kapolsek Kapolsek Belitang II
AKP Jonson,SH,melalui kasubag humas IPTU Yuli mengatakan, korban merasa sering kehilangan getah karet di lahan kebunnya nya. Kebun milik korban dicuri dimalam pukul 00,00 Wib. Pelaku mengambil getah karet dari mangko yang sudah disadap dan memasukan kedalam karung berwarna putih,”kata Iptu Yuli.
“Kejadian pencurian di lahan kebun korban sering terjadi kehilangan, bukan hanya sekali saja tapo berkali kali,”terangnya.
Selanjutnya Kapolsek Belitang II AKP Jonson. SH bersama Kanit Reskrim dan anggota opnal berangkat menuju Desa Puworejo menemui korban dan bersama-sama melakukan lidik dan pengintayan di kebun karet korban yg sering hilang.
“Menurut iptu Yuli, Setelah mendapatkan info yang akurat kapolres dan. Anggota polsek Belitang II melakukan penyergapan dan penangkpan pelaku Adi Purwanto, bersama barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Belitang II di Sumberjaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatan pelaku dijerat hukaman
Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP,”tegasnya