Spesialis Pencuri Rumah Warga Berhasil Ditangkap Shadow Walet Polres OKUT Di Palembang

Sriwijayatimes. Id OKU Timur – Saat Korban pergi untuk melihat sawahnya miliknya, kedua pelaku Sumarlin (27) dan Deni (35) berhasil masuk kerumah korban Sahrum (57) warga Desa Karang Binangun Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur. Pelaku berhasil mencuri 1 sepada motor merek scupy dan 2 Henphon vivo. Kejadian dirumah Korban Desa Karang Binangun Rabu( 04/8/21) pukul 02.00 WIB.

Menurut keterangan korban pukul 24 : 00 Wib malam korban bangun karena anaknya baru pulang dari main. Setelah pukul 04 : 45 Wib korban bangun pergi melihat air sawah miliknya.

Setelah pulang dari sawah korban mencari Hp miliknya yg dicas di belakang namun tidak ketemu.

Selanjutnya anak korban Rita juga keluar mencari hp milik juga tidak sudah tidak ada. Kemudian anak korban mengatakan kalau motor diruang tenggah juga hilang.

Lalu korban bergegas menuju ruang tengah dan melihat pintu sudah terbuka,kemudian korban pergi menuju rumah kepala Desa Karang Binangun.

Baca Juga :
Pelaku Begal Anggota Polisi Di Tangkap

Selanjut korban dan kepala Desa Karang Binangun melaporkan ke Polsek Suku Madang Satu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico SH, S.I.K,.MH, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan telah melakukan pengamanan
terhadap kedua tersangka

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Apromico SH, S.I.K,.MH, menjelaskan,setalah mendapatkan laporan dari korban kami tim Shadow Walet Polres OKU Timur langsung melakukan, penyelidikan keberadaan pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur langsung berangkat menuju Palembang.

Akhirnya Kedua tersangka berhasil di tangkap dijalan Jl. Letda Abdul Rozak Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang pada hari Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

“Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti 2 unit handphone Vivo Y20 dan 1 unit motor honda Scopy berwarna putih. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,”tegas Kasad Reskrim. (Bd)