Sriwijayatimes id OKU Timur – Supaya bisa digunakan dan dipakai sebagaimana mestinya, semua kendaraan bermotor wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi (regident).
Namun, jika masyarakat masih melakukan kelalaian dalam pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lama maka sanksinya bisa fatal, yakni dihapuskannya data regident dari kendaraan bermotor.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan, SH, diruang kerja. Kamis, (22/8/2024)
Dimana Budi menegaskan jika selama dua tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut mati, maka datanya akan dihapuskan.
Untuk diketahui, pembayaran pajak kendaraan dilakukan setiap tahun sekali, dan lima tahun sekali untuk perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, pada regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak maka data regidentnya akan dihapuskan.
“Ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku no 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan regristrasi kendaraan mati STNK lebih dari 2 tahun,” jelas Budi.
Namun, untuk di Sumsel sendiri aturan tersebut akan diberlakukan tahun 2025 mendatang, karena saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Untuk itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang saat ini dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel sejak 19 Agustus hingga 14 Desember nanti, dirinya berharap kesempatan ini dapat digunakan masyarakat.
Hal itu pun terbukti meningkatnya antusias masyarakat yang datang ke Samsat untuk memanfaatkan program ini. Dimana sejak senin kemarin sudah terlihat perubahan masyarakat yang datang ke kantor Samsat yang mana meningkat dua kali lipat.
“Biasanya berkas yang masuk 150 an per hari dan saat ini masuk 300 an berkas yang melakukan pembayaran pajak di Samsat OKU Timur 1. Jadi ada lonjakan dua kali lipat dari hari biasa,” katanya.
Lanjut kata dia, untuk pemutihan yakni denda pajak kendaraan. Jadi, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun pajak kendaraan berjalan dan satu tahun pajak tertunggak.
“Lalu penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak tahun lewat, penghapusan pajak progresif. Selanjutnya diskon 50 persen untuk bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBN-KB 2),” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sebentar lagi akan ada penerapan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor apabila kendaraan itu mati STNK lebih dari dua tahun.
Dimana penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri. Jadi tinggal menunggu Pergub dari masing-masing Provinsi untuk penerapannya.
“Maka bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya nunggak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan membayarkan kewajiban pajaknya,” himbaunya. (BD)