Suwanto Sampah Masyarakat Diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres OKUT

Sriwijayatimes ID OKU Timur. Diduga bandar barang haram jenis narkotika sabu – sabu yang berada di wilayah desa Windu Sari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur,yang sudah meresahkan Masyrakat diringkus tim Sat Res Narkoba Polres OKUT. Rabu (07/12/22) sekira pukul 06.15 Wib

Suwanto (44) pekerjaan petani warga Desa Karsa Jaya Kecamatan Belitang Jaya OKU Timur harus merasakan hotel Predio Mapolres OKU Timur. Pelaku kami tangkap berkat informasi Masyrakat yang sudah resah Kepada tersangka yang sering pesta narkoba sabu sabu dirumahnya.

Anggota langsung bergerak melakukan Lidik di TKP,ternyata laporan Masyrakat akurat. Kemudian anggota langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka ditemukan barang bukti satu paket Narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0, 32 gram.

Kemudian anggota juga menemukan senjata Rakitan jenis Revolver yang bergagang kayu beserta 7 butir amunisi, didalam tas selempang warna coklat yang terletak di atas ranjang didalam kamar rumah pelaku.

Setelah diintrogasi oleh anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur tersangka mengakui sabu dan senjata api rakitan tersebut adalah milik. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka
telah melanggar Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No.35 Tahun 2009* tentang Narkotika,”tegas
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas IPTU H. Edi Arianto. (BD)