Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Tergiur hasil penjualan sabu mendapatakan keuntungan yang besar pelaku Andi (34) warga Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang. Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polsek Martapura sebanyak enam paket sabu seberat 4,79 gram di jalan lintas Martapura arah Muara Dua Desa Tunas Peracak. Rabu (8/9/21)
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Waka Polres Kompol Mayestika Hidayat SIk,MH,Didampingi Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih menerangkan, penangkapan pelaku berawal anggota Polsek Martapura menyamar sebagai pembeli sabu.
Kemudian anggota melakukan transaksi denga pelaku melalui via telpon setelah mendapatkan kesepakatan harga dan tempat pertemuan yang telah ditentukan di Desa Tunas Peracak untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
Anggota Polsek Martapura langsung menuju TPK,tidak lama datang pelaku dan langsung anggota melakukan tindakan penangkpan kepada pelaku. Saat dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti sabu sebanyak enam paket kecil seberat 4,79 gram.
Sabu seberat 4,79 gram tersebut dibagi menjadi pecahan enam paket. 0,91,087, 089, 092,090, dan 0,21 gram. Selain sabu ditemukan juga barang bukti 1 buah timbangan sabu warna hitam merk CHQ,1 buah Hp.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang Narkotika no 35 th 2005 tentang pengedar dan menguasai Narkotika,” pungkasnya.
Menurut keterangan pelaku Andi (34) yang sehari harinya bekerja sebagai petani jagung ia tertarik menjual sabu karena mendapatkn ke hasil besar. Sekali transaksi jual sabu bisa mendapatkan ke untungan sebesar dua juta”,katanya.
Andi mengatakan,Ia menjadi bandar sabu sudah tiga bulan. Selama ini sabu dijual di daerah kecamatan Bunga Mayang saja. Sabu tersebut dibelinya dari seorang inisial J sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) tutupnya.