Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Berhayal akan mendapatkan penghasilan jual sabu yang besar seorang petani jagung berinisial AD beralih profesi menjadi pengedar sabu di kawasan Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Petani usia 34 tahun ini nekat banting setir jadi pengedar sabu karena tergiur untung yang diperoleh dari hasil penjualan barang haram itu. Kini AD hanya bisa terduduk lesu di Mapolsek Martapura.
“AD harus rela meninggalkan kedua anaknya yang masih kecil akibat ulahnya, anak pertama sudah kelas enam SD sedangkan anak kedua berusia tiga tahun. Sedangkan istrinya tidak mengetahui bahwa tersangka melakukan bisnis jual beli sabu,”kata AD
Saat diwawancarai media Sriwijayatimes. Jumat (10/09/2021)
Menurut pengakuan AD bisa mendapatkan uang Rp 2 juta lebih dalam satu kali transaksi. Menjadi pengedar sabu sudah tiga bulan dengan tiga kali transaksi.
Dari pengembangan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka AD membeli barang haram tersebut dari pria berinisial J yang saat ini masih buron.
“Saya sempat jadi pemakai selama dua bulan setelah itu tergiur jadi pengedar,” ucap tersangka saat dihadirkan dalam press realese di Mapolsek martapura.
Selain itu tersangka mengaku bahwa dirinya sempat menggunakan sabu bersama dengan J. Pertama saya dikasih setelah itu ketagihan,” ucap AD.
Wakapolres OKU Timur Kompol Mayestika Hidayat mengatakan bahwa tersangka tergiur untuk menambah penghasilan.
“Mungkin nanti ada pelaku lain,” ujar Kompol Mayestika didampingi Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih.
Ia mengimbau agar masyarakat jangan coba-coba pakai Narkoba karena merusak diri sendiri dan juga lingkungan. Apabila ada informasi tentang penyalahgunaan Narkoba jangan ragu untuk melaporkanya,” tutupnya. (BD)