Sriwijayatimes id OKU Timur – Melihat kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam BG 6681 YY terparkir didepan ruko dangan kunci motor tergantung di kendaraan. Srinawan (38) warga Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur nekat mencuri motor Honda Revo milik Agustinus Parwanto (38) warga Desa Nusa Tunggal Rt. 005 Rw.001 Kec. Belitang III Kab. OKU Timur.
Kejadian pencurian kendaraan motor Honda Revo Absolut warna merah hitam,pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Nusa Tunggal Kec. Belitang III Kabupaten OKU Timur,
Menurut keterangan korban Agustinus Parwanto (38) di hadapan petugas Polsek Belitang III menerangkan, hari Jumat pukul 10 : 00 Wib korban memakirkan kendaraan motornya parkir didepan ruko dan kunci motor masih berada di kendaraannya.
Tidak berapa lama korban kembali motor sudah tidak ada di parkiran,lalu korban mencoba mencari namun tidak ketemu. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Belitang III untuk di tindak lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah )
Berdasarkan Laporan korban Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto S.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Belitang III IPDA Apriadi S.H.,bersama unit reskrim untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut. Anggota melakukan penyelidikan dan terlihat dari Rekaman cctv tersebut diketahui identitas terduga pelaku.
Senin tgl 29 September 2025, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto S.H bersama unit Reskrim Polsek Belitang III melakukan penangkapan terhadap pelaku Srinawan (38) warga Desa Tugu Harum sedang berada di rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo.
Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 ( Satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo Absolut warna Merah Hitam Nopol BG 6681 YY, Ta. 2010 no rangka: ,MH1JBC213AK553361, no Mesin: JBC2E-151307 bersama Muhari ( DPO) ,
Atas kejadian tersebut Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono,SIK.,MH, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Menerangkan Benar atas Kejadian dan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian tersebut dan telah Mengamankan Pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Belitang III untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjuti.
Atas perbuatanya pelaku terancam Pidana Pencurian Dengan Pemberatan* *Sebagaimana Dimaksud Melanggar Pasal 363 KUHPidana* ” tagasnya.