Sriwijayatimes ID OKU Timur – Personel Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil meringkus pelaku pecandu norkotika jenis sabu sabu
Di dalam Indomaret Desa Sukarja Kecamatan Buay Madang OKU Timur. Hari Kamis 02 Februari 2023 sekira Pukul 16.00 Wib.
Penangkapan pelaku Irfan Efendi (27) warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Bp.Peliung OKU Timur dibenarkan oleh
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K.,M.H,didampingi
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel IPTU Bondan Tri Hoetomo melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel IPTU Bondan Tri Hoetomo,tersangka ditangkap Karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis sabu seberat 7,50 gram.
Serta ditemukan barang bukti
lainnya berupa 1 unit Handphone merk oppo warna merah,satu buah kotak rokok L.A Mild dan satu helai celana pendek kotak-kotak warna abu-abu garis putih.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur Polda Sumsel guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka dimaksud Melanggar Pasal : 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang undang No.35 Tahun 2009,Tentang Narkotika,” tegasnya.