Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami korban Heriyanto (47) warga Kebun Jati Barat rt. 3 rw. 4 Kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura OKU Timur, tidak terima prilaku suaminya memukul wajah dan dada korban Eka Novianti (47) warga Desa kebun jati barat Rt. 005 Rw melaporkan ke pihak yang berwajib.
Menurut keterang korban Novianti (47) Kejadian terjadi pada Hari Rabu tanggal 28 juli 2021 pukul 17.00 Wib yang terjadi di dalam rumah di Kebun.
Berawal korban menanyakan pembayaran uang petai kepada suaminya. Tidak trima ditagih istrinya, suami korban tiba tiba memukul bagian wajah dan dada korban,sehingga memar dan terasa sakit bagian wajah dan dada korban.
Tidak trima diperlakukan oleh suaminya korban langsung melaporkan ke Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH,S.I.K, MH, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan kepada pelaku Heriyanto (47) warga kebun jati.
Menurut keterangan kasad Reskrim AKP Apromico, SH,S.I.K, MH mengatakan, korban datang ke Polres OKU Timur melaporkan suaminya telah melakukan tindakan kekerasaan terhadap korban.
“Kemudian anggota melakukan proses penyelidikan di TKP dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Lalu anggota Reskrim OKU Timur melakukan penangkapan kepada pelaku pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021,sekitar pukul 14.00 Wib dirumah tersangka di Kebun jati Barat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang kasad Reskim. ( bd)