Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Aksi nekat perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan tiga tersangaka yang bernama Ari Saputra (18) Ilham Setiawan (19) Irvan Kasmana (16) berhasil diringkus Team Resmob polres OKU Timur. perampasan motor milik korban Dino Mardiyanto (13) warga kelurahan Dusun Martapura Kecamatan Martapura pada minggu 22/11/2020/ pukul 13:30 Wib di simpang tiga sekolahan YIS dekat lapangan KONI, Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura OKU Timur. Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu buah motor bezh BG-4826-YAK dan mengalami kerugian Rp 20 juta.
Menurut laporan Ibu korban Fatimah Binti Asmara (59) warga dusun Tebat Sari Rt.003 Rw.001 Kelurahan Dusun Martapura Kecamatan Martapura saat itu ia sedang perjalanan menuju arah lampung, tiba tiba ia mendapatkan tlpan dari anaknya mengtakan bahwa motor miliknya di ambil orang tak dikenal,” kata sipelapor.
Anak saya juga sempat ditendang oleh para pelaku,mendapatkan kabar tersebut ibu korban langsung pulang ke rumah ingin mendengarkan kejadian yang sebenarnya. Setelah sampai dirumahnya anak korban menceritkan semua kronologis kejadian burulah si Ibu korban melapor ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti,”kata ibu korban dihadapan petugas urban polsek Martapura.
Kapolres OKU Timur Akbp Dalizon, S.I.K, M.H, bersama kasad Reskrim Akp I putu Suryawan, S.I.K, SH melalui kabag humas Polres OKU Timur IPTU Yuli mengatakan, Hari Jum’at tanggal 11/12/2020/ sekitar pukul 19.30 wWb, Team resmob telah mendapatkan informasi akurat dan langsung melakukan penangkapan ketiga tersangka Ari Saputra, Irfan Kasmana, dan Ilham Setiawan dirumahnya masing masing tampak perlawanan, setelah dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku dan semua mengakui perbuatanya,”ketanya.
“Saat kejadian diwilayah hukum urban polsek Martapura dan korban melaporkan kejadian di polsek Martapura maka para tersangka dibawa dan diserahkan ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan,”jelasnya.
Atas perbuatan tiga pelaku dikenakan pasal Pidana ” Pencurian dengan Kekerasan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.”tegasnya. (BD)