Sriwijayatime. Id I OKU Timur – pelaksanaan Swab ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur. Untuk itu Dinkes OKU Timur melaksanakan Swab di seluruh OPD secara bertahap. Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Bupati OKU Timur Nomor 360/1215/BPBD/2020, tentang.
Kadinkes OKU Timur Zaenal Abidin, S.SIT, MM pada Selasa (30/11/2020) mengatakan, sudah beberapa minggu dinas yang dipimpinnya melaksanakan tugas penanganan covid 19 di OPD secara bertahap tujuannya untuk mengetahui orang yang kontak dengan positif covid diswab apakah reaktif apakah non reaktif.
Mengingat saat ini cluster perkantoran sedang terjadi sehingga perlu dilakukan swab. Sekarang OKU Timur ditetapkan sebagai zona kuning karena banyak yang sembuh dan sadar untuk bersama-sama memutuskan matai rantai penyebaran virus corona dengan mematuhi protokol kesehatan,katanya.
Selain swab Dinkes juga melakukan penyuluhan dan bekerjasama Sat Lantas Polres OKU Timur membagikan masker kepada masyarakat dan memberikan alat cuci tangan kepada OPD-OPD. Untuk masyarakat yang mengadakan hajatan harus mematuhi protokol kesehatan,terang Zaenal.
“Kita dari Dinkes memang sedang melakukan Swab kepada seluruh pegawai disetiap OPD namun kita lakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Marius Markus F. S, STP yang pegawai di OPDnya diswab menambahkan langkah ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona dan untuk mengetahui kondisi pegawai.” Tujuannya tidak lain untuk langkah antisipasi saja,”ujarnya
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 360/1215/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Swab ASN di Jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Timur, adalah
1, Dasar
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Bupati OKU Timur No : 64 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desiase 2019 ( Covid-19 ) di Kabupaten OKU Timur.
3. Keputusan Bupati OKU Timur Nomor : 277 Tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten OKU Timur,” paparnya.
II. Kepada Sekretaris Daerah Kab. OKU Timur, Inspektur Daerah Kab. OKU Timur, Sekretaris DPRD Kab. OKU Timur, Ka SatPol-PP dan Damkar, Ka Dinas/Badan Kab.OKU Timur, Direktur RSUD OKU Timur, Direktur RSUD Martapura, dan Camat Se-Kabupaten OKU Timur, Selaku Kepala Organisasi perangkat daerah agar mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara/Pegawai PNS, Non PNS, serta pegawai harian lepas di unit kerjanya masing-masing untuk melakukan SWAB secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan.
III. Sanksi
1. Bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban ini (SWAB), akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Bagi ASN Non PNS/TKS dan Pegawai Harian Lepas tidak diperpanjang lagi surat tugasnya.”Tutupnya. (BI)