Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Tim gabungan Satnarkoba OKU Timur dan Polsek Cempaka berhasil amankan pelaku Jailani (31). Di duga tersangka,peredaran gelap narkotika jenis sabu didusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur pada hari rabu (10/03/2021),sekira pukul 18.30 wib
Tersangka Jailani (31) wargadi dusun IV Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur pada.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui
Kapolsek cempaka Iptu Dwi Hendro,melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto mengatakan,
Pada hari rabu 10 Maret 2021, sekira pukul 18.30 Wib Tim gabungan Satnarkoba OKU Timur bersama Polsek Cempaka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang terletak didusun IV Desa Sukanegeri sering dijadikan transaksi barang haram sabu,” ucapnya.
“Mendapatkan informan tersebut
tim gabungan SatRes narkoba Polres OKU Timur dan Reskrim Polsek Cempaka langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,”katanya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Gabungan SatResnarkoba Polres OKU Timur dan anggota Reskrim Polsek Cempaka langsung melakukan penangkapan terhadap Jailani, sedangkan rekanya Heriawan berhasil melarikan diri (DPO),” tuturnya.
“Lalu anggota SatResnarkoba OKU Timur melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan satu paket jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.32 gram,dua buah karek api gas dan satu buah pirek kaca yang masih ada sisa sabu, satu buah bong dari botol sprite yang diletakkan dibelakang kursi dibagian depan teras rumah Heriawan (DPO),” terangnya.
Setelah di interogasi tersangka mengakui membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000, dari Heriawan ( DPO) yang dikonsumsi bersama sama dengan Heriawan
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. (BD)