Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Hanya satu bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku Dedi Penalosa Als Pucong (36) warga Desa Surabaya Kecamatan Madang Suku II berhasil di ringkus tim Reskrim Polres OKU Timur. Pelaku pencurian sepeda motor milik korban Deka Marsella Yastian (30) warga Desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang Madang Raya pada hari selasa tangal 16 Maret 2021 Jam 17.00 WIB,kejadian berada di Trotoar Jalan Raya Desa Gumawang Belitang.
Penangkapan pelaku pencurian dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatReskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan S.H,.S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto
menjelaskan dalam rilisnya,”
Hari kamis 22 April 2021 pukul 01:00 Wib Tim Resmob Satuan Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi yang akurat keberadaan pelaku Dedi Penalosa Als Pucong,” kata IPTU Edi.
Lalu Tim Resmob Reskrim Polres OKU Timur menuju lokasi tempat pelaku yang bersembunyi di Desa Surabaya. Sesampai dirumah pelaku tim Resmob Reskrim OKU Timur langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diringkus tampa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolres OKU Timur bersama barang bukti guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sekedar informasi, pelaku pencurian kendaran motor milik korban Deka Marsella Yastian (30) warga Desa Lubuk Harjo pada hari selasa 16 maret 2021 lalu di Gumawang Belitang.
Saat itu korban sedang sibuk melayani para pembeli dilapak miliknya. Pada saat korban akan memakai motor miliknya Honda Vario Tahun 2016 Warna Hitam BG 5244 YAG ternyata sudah hilang dicuri orang yang tidak di kenal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp.15.000.000 juta rupaih. Lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolsek Belitang untuk ditindak lanjut (rlis)