Tim Resmob Shadow Walet Reskrim Polres OKU Timur Ringkus DPO Pasal 365 KUHPidana

Sriwijayatimes. ID OKU Timur. Gerak cepat Resmob Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan informasi tersanka Rengki Kurniaan (DPO) salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ditangkap sedang berada dirumahnya, Desa Sukanegeri Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico S.H ,S.I.K.,M.H.

Tim Resmob Shadow Reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan lidik dan keberadaan pelaku dan benar pelaku Rengki Kurniaan sedang berada di rumahnya. Tim Resmob Shadow Reskrim langsung melakukan penangkapan,namun saat akan ditangkap pelaku  melakukan perlawanan dan berusaha akan melarikan diri dari sergapan Tim Resmob Shadow  Walet,” ucap Kasad Reskrim.

” Anggota Tim Resmob Shadow  Walet langsung membarikan  tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali tetapi pelaku tetap saja berusaha melarikan diri. Terpaksa Tim Resmob  memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku pada bagian paha sebelah kiri  pelaku sehingga pelaku dapat dilumpuhkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Keterangan ketiga pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan kepada korban Mila di Jln Raya Desa Betung Kec. Semendawai Barat OKU Timur pada hari Minggu Tanggal 30 Januari 2022 Sekira Jam 13.00 Wib.

Akibat kejadia tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda moor Honda Beat streat wara hitam No.Pol : F-6582. Ditafsir Kerugian korban sebesar Rp. 12.000.000 juta. (BD)