Sriwijayatimes. id. OKU Timur – Tim Shadow Walet Polres OKU Timur berhasil melumpuhkan DPO tindak pidana curat tahun 2018 di Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempak OKU Timur. Pelaku Johan Bin Harun (22) terlibat melakukan curat dirumah korban Ibrahim (67) warga desa Campang Tiga Hulu pada (07/03/18)
Menurut keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, melalui kasubag Humas Iptu Yuli menerangkan, tanggal 07/03/18 pelaku bersama tiga rekanya melakukan Curat dirumah korban Ibarahim. pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela dan kemudian mengambil harta benda milik korban lalu pelaku kabur melalui pintu rumah milik korban,”terangnya Saptu (04/01).
“Pada pukul 04:00 Wib subuh korban hendak menunaikan sholat subuh, korban baru menyadari rumahnya telah terjadi pencurian,lalu korban melaporkan diPolsek Cempaka OKU Timur atas peristiwa yang telah terjadi,” jelasnya.
Selanjutnya meneurut keterangan rilis kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu yuli Saat kranologis Penangkapan pelaku, hari Jumat (03/01/2020) pukul 08:00 Wib Tim Shadow Walet Polres OKU Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku Johan yang bersembunyi di area perkebunan miliknya di Desa Campang Tiga Ulu OKU Timur. Pada pukul 15.00 Wib Tim Shadow Walet Polres OKU Timur langsung melakukan pengecekan keberadaan pelaku.
“Pada hari sabtu 04 januari 2020 Sekira pukul 04.00 Wib dengan data yang akurat dari informan pelaku sudah ada ditempat.Tim SW Polres OKU Timur bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan terpaksa Tim Sw melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Curat selanjutnya pelaku langsung dibawa
kerumah sakit untuk diberikan pertolongan Medis,”Terangnya (Bd)
Barang Bukti pelaku Curat,1Unit Sp.Motor Merek Yamaha Mio warna Merah marun, Nopol B 6958 KUV, Nosin : 2801179586, Noka : MH328D2089J179320. 1 Buah Jam tangan warna putih 2 Unit Hand Phone.