Sriwijayatimis. id. OKU Timur – Sudah satu tahun pelaku Curat Habiburahman bin Sarnubi (38) Desa Bantan kecamatan Bp peliung OKU Timur menjadi DPO kepolisiam OKU Timur. Akhir Tim SW berhasil meringkus pelaku dengan dua timah panas ke arah kadua kaki pelaku.
.
Pelaku berhasil menbawak mobil korban Kamis 23 Mei 2019, sekira pukul 01.50 Wib, Korban dengan sendiri mengendari Mobil Truck Center Warna Kuning dengan Nopol : BE 9368 GN dari Palembang menuju Belitang, sesampai di Jalan Raya Desa Jati Sari bertemu Mobil Panther Warna Biru Metalik dengan Nopol : BG 1399 P yang mau didahului ( disalip ) tidak bisa sesampai di Jln Raya Desa Harjo, Mobil tersebut berhenti dan turun 1 Orang dari mobil pelaku dan korbanpun turun dari mobilnya sehingga terjadi Cekcok kemudian turun lagi dari Mobil pelaku 2 ( Dua ) Orang dan mendekati korban kemudian menodongkan senjata api di perut korban menyuruh masuk ke dalam Mobil Pelaku tetapi Korban membrontak sehingga terjadi tarik menarik di pintu Mobil Pelaku. kemudian Korban terjatuh dibawah Mobil Pelaku dan Pelaku menjalankan Mobil sehingga Korban tergilas Mobil Pelaku, kemudian Korban berlari ke arah Kebon Karet dan salah satu Pelaku menembak ke arah Korban sebanyak satu kali, selanjutnya para Pelaku membawa Mobil Korban ke arah Desa Rasuan.
Selanjutnya Korban berlari menuju rumah warga meminta pertolongan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
.
Atas peristiwa tersebut Korban mengalami Kerugian yaitu 1 ( Satu ) Unit Mobil Truck warna Kuning Thn 2013 dengan Nopol : BE 9368 GN yang jika dirupiahkan total kerugian tersebut kurang lebih Rp 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )
AKBP Erlin Tangjaya, bersama Tim SW AKP ikang Ade .S.I.K melalui kasubag humas Iptu yuli mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Desa Bantan Pelita Kecamatan Bp. Peliung OKU Timur, TIM SW mendapat informasi keberadaan DPO pelaku curas Habiburahman,” kata kapolres.
Setelah dipastikan lalu TIM SW melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Pelaku Habiburrahman namun pelaku habiburahman melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim SW melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku menembak kedua kakinya sehingga pelaku dapat dilumpuhkan,” jelasnya.
Setelah itu team SW langsung menbawa pelaku Ke RSUD guna mendapatkan pertolongan medis.
“Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana,” tegas kapolres. (Bd)