Tim SW Polres OKU Timur Berhasil Ringkus Curmor

SRIWIJAYATIMES. ID. OKU Timur – Tiem SW Polres OKU Timur berhasil meringkus dua tersangka Erwansyah (35) Darmawan (20). kedua pelaku berhasil menbawak motor milik SAMAT Bin NIRIN (41)Dusun 01 Desa Baturaja Bungin Kecamata Bunga Mayang OKU Timur.

Kejadian Curmor terjadi Selasa (07/01) pukul 02:00 Wib dini hari. Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela samping, dan menbawak motor korban dari pintu belakang.

Atas peristiwa tersebut Korban mengalami Kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Mx King 150, Nopol. BG 2281 VQ, No rangka mesin M3UGO710FK052598 Nosin. G3E6E0064222, warna hitam. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp Lima belas juta rupaih, secepatnya korban melaporkan kejadian  Polsek Martapura untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya, bersama Akp ikang Ade S.I.K melalui kasubag Humas polres Iptu Yuli dalam rilisnya menyampaikan kepada awak media, Hari jumat (10/01)sekitar pukul 20:00 Wib Unit Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari jaringan tentang keberadaan BB Sepeda motor milik korban berada Di Desa Sribunga.

“Mendapat laporan tersebut tim SW Polres OKU Timur berangkat menuju Desa Sribunga Kecamatan Bp. Bangsa Raja, sekitar pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :
Dalam Rangka HUT RI KE 74 RSUD Martapura Mengadakan Sunat Massal 50 Anak.

Sampai Di TKP Tim SW langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Darmawan Bin Mulyadi (20 ) Warga Desa Sribunga Kecamatan Bp. Bangsa Raja,” terangnya.

Dari tangan pelaku Darmawan diamankan barang bukti berupa sepeda Motor merk Yamaha MX King warna hitam yang sudah di lis biru tanpa plat nopol, namun Noka dan Nosin identik dengan SP Motor yanh hilang sesuai dengan laporan polisi.

“Menurut keterangan tersangka bahwa Ia memiliki sepeda motor tersebut dengan cara tukar tambah dengan sepeda motor miliknya Erwansah warga Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II. Maka Tim SW langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Erwansah (35)

Dari keterangan Erwansah bahwa Ia di suruh menjualkan sepeda motor oleh Darkoni (30) Di Desa Sribunga Kecamata Bp. Bangsa Raja, Pelaku Darkoni mengatakan kepada Erwansah bahwa sepeda motor tersebut hasil dari bongkar rumah di daerah Baturaja Bungin bersama Pono.

“Selanjut Tim SW bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Darkoni dan Pono, namun tersangka tidak ada lagi di rumahnya. Selanjutnya Tim SW membawa tersangka dan barang bukti ke Polres OKU Timur guna proses Penyidikan lebih lanjut,Tutupnya.(BD)