Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk menampung berbagai pandangan dari masyarakat, koreksi serta penyempurnaan data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada sebanyak 465.336 yang telah ditetapkan 14 September 2020. Kegiatan yang melibatkan stakeholder terkait DPS ini berlangsung di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, Sabtu (26/9/2020).
Ketua KPU OKU Timur, Herman Jaya, S.Sos.I melalui Komisoner KPU, Divisi Data dan Informasi Sulistiyani mengatakan, uji publik DPS ini merupakan, DPS dalam Pilkada 2020 yang telah ditetapkan pada 14 September 2020 yang lalu dilakukan sesuai tahapan PKPU sekaitan pemutakhiran data pemilih di OKU Timur.
“Uji publik ini dilakukan untuk mengetahui kualitas DPS yg telah ditetapkan, bilamana ada masukan dan tanggapan agar disampaikan kepada PPS,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, uji publik ini melibatkan 50 orang sebagai sample, dan setelah dilakukan uji publik hasilnya semua terdaftar di DPS. Tidak ada penurunan maupun kenaikan angka DPS di kecamatan, semua sesuai penetapan DPS.
“Uji publik sangat penting untuk menjamin seluruh masyarakat yang memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih, dan ini bagian dari keterbukaan KPU kepada amasyarajat untuk perbaikan data pemilih,” ujarnya.
Melalui uji publik ini diharapkan data pemilih yang ada di DPS akan selalu update dan muktahir. Sehingga pada saat diterapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 – 16 Oktober 2020 nanti benar-benar sudah akurat sesuai dengan kondisi terakhir.
“Selepas uji publik ini, pada 29 September hingga 3 Oktober 2020, merupakan tahapan DPS hasil perbaikan (DPSHP). Selanjutnya, DPS akan ditetapkan menjadi DPT pada 9 hingga 26 Oktober 2020. Sedangkan untuk pengumuman DPT oleh PPS dilakukan pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020,” pungkasnya. (BD)