Untuk Disiplinkan ASN, Badan Kepegawaian Negara Luncurkan I’DIS

Sriwijayatimes.id | Pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) kini tidak bisa lagi bekerja seenaknya, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memiliki sistem pengawasan disiplin baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Integrated Dicipline System (I’DIS).

Pada penerapannya, I’DIS dioperasikan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

“Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan resmi Sabtu, (23/1/2021).

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum.

Baca Juga :
Tjahjo Kumolo Sebut Peran ASN Akan digantikan Robot

Kedua pejabat itu diawasi dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Selain itu I’DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

I’DIS akan memberikan standar kepada pengelola kepegawaian masing-masing instansi pemerintah dalam melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.

Selain itu, membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria disiplin PNS serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian, unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi pemerintah dengan BKN.(**/CNBC)