Sriwijiayatimes. ID OKU Timur -Satres Norkoba OKU Timur tetap menjalankan tugas membratas jaringan narkoba di Bumi Sebiduk Sehaluan Kabupaten OKU Timur. Satres Narkoba berhasil meringks Epindi (40) warga Dusun II Desa Rasuan kecamatan Madang Suku I OKU Timur. Penangkapan pelaku Di Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II pada hari senen (17/05/2021)
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto mengatakan berawal ditangkapny pelaku oleh sat Narkoba sedang melakukan pratoli di daerah rawan narkoba di Desa Pandan Agung,” kata Edi Arianto.
“Anggota melihat ada warga yang membawak sepeda motor dengan kecepatan sangat tinggi yang melintas saat anggota sedang melakukan patroli. Melihat gerak gerik yang mencurigakan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap warga tersebut,”ucap Edi.
Setelah dilakukan pengejaran warga tersebut akhirnya berhenti dipingir jalan,kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut. Saat dilakukan pemeriksan oleh anggota didapatkan barang sabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kanan pelaku ,”terangnya.
“Satu paket sabu dengan berat bruto 5,63 gram diakui pelaku miliknya,yang didapatkannya membeli dari Toga (DPO) seharga Rp 4. 000,000 juta.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Toga ( DPO) namun belum berhasil ditangkap oleh anggota. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut,”ungkap Iptu Edi.
“Atas Perbuatanya pelaku pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1)Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,”tegasnya