Wartawan Harus Mematuhi Aturan UU ITE

Sriwijayatikes. Id I Palembang – Bimtek Serikat Media Siber Indonesia  (SMSI)  pengembangan web siber dengan “Kuasai Dunia Dengan Satu Sentuhan” yang berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada Sabtu (29/08/2020).

“Menjalan tugas sebangai Jurnalis harus tetap menjujung tinggi kode etik,dan mengutamakan azaz praduga tak bersalh,”Kata Ketua Peradi Palembang Hj Nurmala, saat menjadi nara sumber Bintek SMSI.

Dia mengatakan ada yang menjadi khwatir dengan adanya UU ITE, diantaranya bagaimana kebebasan pers. Karena adanya UU ITE ini tentu menuntut siapapun termasuk wartawan untuk selalu mematuhi aturan maupun UU ITE,”katanya.

Baca Juga :
Siapkan 750 Juta Jika Sering Bully di Internet

“Setiap profesi memiliki kode etik termasuk wartawan maupun media massa. Dalam UU sudah jelas bagaimana wartawan harus bertindak dan wartawan harus independen.

Ketika media dikriminalisasi saya prihatin, sehingga dilakukan MoU antara Peradi dan SMSI, namun demikian tetap harus mematuhi kode etik,”tutupnya (Bd)