Waspada Pinjaman Online Ilegal

Sriwijayatimes.com – OKU Timur | Maraknya pinjaman online abal abal yang terjadi didunia maya membuat sebagian warga tertarik didalam pinjaman online, Irman (bukan nama sebenarnya) warga kelurahan Dusun Martapura kecamatan Martapura terjebak dalam pinjaman online abal-abal.

Kepada SriwijayaTimes.com Ia menceritakan betapa malunya saat penagih hutang menyebarkan sms pemberitahuan cicilan hutang yang belum dibayarkan Irman kepada kontak yang ada di teleponnya.“Saya malu dan marah karena salah satu sms itu masuk ke nomor telepon pimpinan saya di kantor” ujarnya. kamis ( 01/08/2019/ )

Menjamurnya Fintech abal-abal belakangan ini tidak dapat dihindari, kemudahan akses internet dan semakin murahnya harga smartphone sangat mendukung ekosistem aplikasi android. Ditambah kebutuhan masyarakat akan akses permodalan juga sangat tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini masih kesulitan dalam memverifikasi dan memberantas perusahaan penyedia pinjaman online, walaupun tidak disukai tetapi masih banyak saja masyarakat yang terjebak terutama kalangan anak muda, untuk memenuhi kebutuhan mereka yang konsumtif.

Para generasi milenial memanfaatkan layanan ini karena proses yang cepat dan mudah.seperti penuturan Irman yang menjadi korban, “pinjaman online ini tidak jauh berbeda dengan rentenir, bunga yang tinggi dan cara menagih yang kurang manusiawi. Sudah saatnya OJK melakukan lebih banyak sosialisasi untuk mencegah semakin berkembangnya pinjaman online abal-abal ini, agar masyarakat lebih waspada dan paham mana layanan yang legal dan aman serta paham dan waspada terhadap layanan ilegal. Karena berapapun layanan pinjaman online yang ditutup oleh OJK maka akan hadir kembali layanan serupa.” himbaunya. (IRZ)