Wauu … Dana Belanja Covid OKUT Rp 70 M, Sudah Terpakai Rp 8 M

Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Untuk penanganan kesehatan Covid-19 di Kabupaten OKU Timur mengangarkan dana sebesar Rp. 70.251.898.100. Dalam penggunaan dana tersebut terkesan masih belum transparan,  kepada publik hanya menampilkan besaran kerangka anggaran yang dialokasikan, tanpa mencantumkan besaran dana yang sudah terpakai dan digunakan untuk membeli apa saja.

Ketika pihak Dinas Kesehatan OKUT dikonfirmasi terkait hal itu, belum bisa memberikan rincian. Padahal anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan Covid 19 di Kabupaten OKU Timur cukup besar. Total belanja kesehatan penanganan Covid-19 Rp. 70.251.898.100,-, per-31Juni 2021.

Demikian data yang didapat awak media dari Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale. Menurut Agus, dari total belanja 70.251.898.100,- per 31 Juni 2021, sudah teralisasi Rp. 8.097.001.038,- atau sebesar 11,53 % dari anggaran tersebut.

“Semua dalam kerangka APBD yang sudah memenuhi alokasi yang diwajibkan minimal 8 % dari dana transfer umum (DBH dan DAU). Kegiatan penanganan Covid-19 juga dalam bentuk program dan kegiatan yang diatur dalam PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 77 tahun 2020,”jelas Agus lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Zainal Abidin saat dikonfirmasi perihal rincian penguanan anggaran tersebut, hanya bisa menunjukan secara umum, tanpa bisa menjelaskan rincian kegunaan anggaran yang sudah dicairkan.

Zainal hanya menjelaskan keguanan anggaran Rp 8 Milyar lebih tersebut yakni Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pengadaan PCR, Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan, rehab Gedung Labkesda, Pengadaan Bahan Habis Pakai, BHP PCR, dan BHP Penanganan Covid-19.

Kemudian, Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Pengelolaan Pelayanan Kesehatan ibu Hamil, Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya, Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pengadaan Obat, Vaksin, dan Pengadaan Bahan Habis Pakai. “Ya secara umum saja mas,”pungkas Zainal. (BD)