Sriwijyatimes Id OKU Timur – Beredar sebuah percakapan di grup WhatsApp (WA), diduga pesan singkat tersebut berisi instruksi dari salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pesan grup tersebut disampaikan bahwa seluruh Ketua PPS se – Kecamatan Semendawai Timur untuk memenuhi sejumlah kewajiban.
Yaitu, membayar SPJ sebesar Rp 400 ribu per desa (PPS), lalu membayar uang kopi sebesar Rp 150 ribu per desa (PPS). Lalu uang pemberkasan PPS sebesar Rp 300 ribu per anggota PPS.
Adapun seluruh kewajiban tersebut harus selesai dalam 3 hari ke depan dan dikoordinir oleh masing-masing Ketua PPS.
Menurut salah satu sumber, masing-masing PPS harus menyiapkan Rp 550 ribu dan setiap anggota PPS membayar Rp 300 ribu dikali tiga orang PPS per desa.
“Jika ditotal setiap PPS harus menyerahkan Rp 1.450.000,” ujar salah seorang sumber yang namanya enggan disebut.
Ironisnya, dalam sebuah tangkapan layar pesan grup WA tersebut juga menyebutkan bahwa instruksi dugaan pungli datang dari divisi SDM KPU OKU Timur.
Sementara, Komisioner KPU OKU Timur Divisi SDM Yuliansyah SE saat dìkonfirmasi membantah adanya instruksi untuk melakukan pungutan tersebut.
“Tidak ada saya menginstruksikan itu. Malah saya baru tahu,” ujar Yuli.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Komisioner KPU Divisi Teknis Sunarto SP membenarkan adanya pesan grup WA tersebut.
“Yang ngetik Ketua PPS kak, tapi duit jugo dak ado,” ujar Sunarto.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya membantah adanya dugaan pungutan untuk PPS tersebut.
“Tidak benar dan tidak ada sama sekali. Tapi kalau bisa jangan diberitakan,” ungkap Herman.
Disisi lain, Herman Jaya membenarkan adanya penjualan kopi kepada anggota PPK dan PPS. Namun hal itu tidak ada unsur paksaan.
“Kalau jual kopi itu ranah pribadi ya dan tak ada unsur paksaan. Yang mau beli silahkan dan yang tidak juga gak apa-apa,” ucap Herman. (Capung /rilis)