Yoda Terancam Pasal 363 KUHPidana

Sriwijayatimes. id. OKU Timur – Kapolsek Madang suku II OKU Timur berhasil meringkus pelaku Yoda Nihan BIN Nizom (19) warga Desa Dadimulya Kecamatan Madang suku II kabupaten OKU Timur,terduga pencurian Hp, Charger, speaker Dan motor, dilakukan minggu (12/01/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.

Turut diamankan dalam penangkapan itu satu Motor jenis Honda CBR warna merah,1Hp Type OPPO A1 warna selver,1 buah Speker merk Teckyo warna hitam, milik korban Sigit Setiawan Bin Suhadi warga Desa Dadimulya kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, bersama Kapolsek MDS II Ipda Hartono melalui kasubag Humas polres Iptu Yuli dalam rilisnya menerangkan Kronologis kejadian minggu (12/01) sekitar pukul 11.00 Wib, dirumah kediaman Sigit Setiawan Bin Suhadi warga Desa Dadimulya kecamatan Madang Suku II.

“Pelaku melakukan saat korban pergi kesawah dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke dalam rumah melalaui pintu belakang dengan dengan cara merusak kunci pintu belakang. kata kapolres Selasa (14/01)

Setelah masuk dalam rumah, pelaku mengambil 1buah Hp merek OPO warna siver, 1 buah charger, 1speaker dan 1 kontak motor. lalu pelaku mengambil Sepeda motor jenis Honda CBR warna merah akan tetapi pelaku mengalami kesulitan saat akan mengeluarkan sepeda motor karena semua pintu dalam keadaan terkunci,” terangnya

Ketika korban pulang dari sawah melihat pintu belakang sudah terbuka dan kunci ya dalam keadaan rusak. Kemudian korban memeriksa keadaan rumah dan melihat barang barang tersebut sudah hilang. Lalu korban menemui saudaranya bernama Yulianti menceritakan bahwa rumahnya dimasuki pencuri, lalu korban bersama saudarnya memeriksa keadaan rumah bagian belakang korban.

Baca Juga :
Kriminal Curas Roboh Oleh Team Reskrim Polsek Buay Madang.

Saat berada dibelakang rumah korban ketemu dengan ibu Guton dan menberikan informasi bahwa pelaku Yoda berusan melintas dibelakang rumah korban,” ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kepada Desa setempat, mendapat laporan dari warganya kepala Desa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Mds II Ipda Hartono melalui Via HP. Mendapat laporan tersebut Kapolsek Madang Suku II menyaran kan agar korban datang ke Polsek untuk diambil keterangan ya,” kata kapolres.

Lanjut Kapolres, kapolsek Madang Suku II minggu (12/01)memerintah kan Kanit RES dan Kanit IK Cek TKP untuk melakukan olah TKP dan memintak keterangan dan para saksi – saksi warga setempat.

Berkat kerja keras jajaran Polsek Madang Suku II dan adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, bahwa pelaku berada rumah Sigit Setiawan adalah suadra Yoda Nihan.

Setelah memastikan pelaku berada di rumah sigit, anggota Polsek Madang Suku II bergerak cepat melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku tampa perlawanan terhadap petugas,
Pelaku langsung di bawa ke polsek Madang suku II Setelah di Interogasi pelaku mengakui semua perbuatan ya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolres Erlin Tangjaya. (BD)