“Untuk anak -anak pelajar yang masih dibawah umur diharapkan jangan memakai kendaraan bermotor saat pergi ke sekolah karana beresiko tertinggi. Hasil pantauan kepolisian lalu lintas yang sering terjadi kecelakaan usia dibawah umur karena belum paham dengan keselamatan diri,” ucapnya.
Disamping itu, Kasat menghimbau kepada para orang tua / wali murid dan guru di sekolah untuk menghimbau anak didiknya agar tidak diijinkan memakai kendaraan bermotor saat pergi sekolah. “Sayangi anak -anak kita jangan sampai anak kita jadi korban. Apa lagi sekarang pemerintah sudah memberlakukan Undang undang Perlindungan Anak, apabila anak dibawah umur terjadi musibah kecelakaan orang tua anak bisa dikenakan hukuman,” tegas Kasat AKP Chindi.
Sementara itu IPTU Albet juga memberikan arahan Diseminasi Integrasi bagi pelajaran berlalu taat berlalulintas dijalan raya. “Dalam beraktivitas sehari-hari kita mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat, untuk itu kita harus paham tata cara tertib berlalulintas,” ucapnya.
Seperti saat berkendara roda dua kita harus mempersiapkan keselamatan dari kecelakaan berlalu lintas. Caranya saat mengendarai motor pastikan memekai helm yang standar SNI atau yang sudah memiliki standar nasional.