“Dalam berlalu lintas tentuknya ada syarat hukum bagi kendaraan baik roda dua atau roda empat, harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yaitu SIM C untuk motor, A untuk mobil dan SIM B, B1 Umum, B2 Umum. Untuk bisa membuat SIM sendiri harus berusia minimal 17 tahun,” jelasnya.
Kemudisn proses pembuatan SIM harus melalui tes tertulis dan lapangan disesuaikan dengan SIM yang dibuat. Kalau untuk perpanjangan SIM hanya menbutuhkan waktu 5 sampai 15 menit.
Ditempat yang sama Kepala SMP Negeri 1 Martapura Hj. Sugiani Natalia M. Pd mengucapkan terimakasih kepada Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Chindi Helyadi, SIk MM dan IPTU Jhoni Albet yang telah memberikan wawasan kepada anak didiknya dalam tertib berlalu lintas.