Sriwijayatimes.id | OKU Timur – Ali Hamdan (39) warga Gunung Batu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur pada hari Selasa tanggal 23 juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB mengalami pencurian. Pelaku masuk dengan cara merusak serta menjebol samping warung korban, pelaku mengambil tabung gas sebanyak 34 buah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian. Bila ditaksir dengan uang sebesar lima juta seratus ribu rupiah dan korban melaporkan ke Polsek Cempaka untuk diproses lebih lanjut saat itu.
AKBP Erlin Tangjaya, bersama Iptu Sumartono, S.H, melalui kasubag humas Iptu Yuli mengatakan, Pada Sabtu (02/11/) Kapolsek Cempaka menugaskan kanit reskim dan anggota opsnal untuk menangkap pelaku Curat Pasal 363 KUHP terhadap pelaku Sumber rezkii (20) Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung menuju rumah pelaku untuk penangkapan tersangka Sumber, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan terhadap petugas, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Cempaka untuk diintrogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
“Hasil dari introgasi pelaku melakukan bersama sama dengan tiga temannya, hasil dari pengakuan pelaku Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal melakukan penangkapan kembali terhadap Tersangka Agus (24) warga desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka. lalu di bawa ke Polsek Cempaka dan di introgasi dan mengakui perbuatannya dengan barang bukti 18 tabung gas elpigi 3 kg warna hijau. sekarang kita mengasih mengejar dua pelaku yang masih DPO,” tegasnya. (Bdit