Sriwijayatimes ID OKU Timur – Sat
Reskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus kasus pasal 365 KUHPidana. Penangkapan Pelaku Abdul Rahman (22) warga desa Sumber Jaya Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur. Pada hari minggu tanggal (7/02/ 2021). Pelaku Abdul Rahman menjadi DPO Mapolres OKU Timur selama empat tahun.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I. Putu Suryawan SH,.S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto dalam rililnya mengatakan, Pada hari minggu sekiranya pukul 18: 30 WIB, tim Satuan Rererse Krimininal Polres OKU Timur, mendapatakan informasi pelaku pulang kerumahnya,” kata kasad.
“Mendapatkan infomasi tersebut
Reserse kriminal Polres OKU Timur langsung bergerak cepat menuju lokasi rumahn pelaku. Setibak dirumah pelaku,anggota reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tampa perlawanan,”ucapnya
Pelaku Abdul Rahman bersama barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut,”tegasnya
Menurut keterangan kasad, teman pelaku sebanyak tiga orang, satu pelaku bernama Budi masih (DPO) sedangkan dua pelaku, Komar (DPO) masih dilapas sedang menjalani perkara lain dan Rudini (DPO) juga dilapas sedang menjalani perkara lain,” terang kasad.
Sekedar informasi, pada tahun 2017 empat pelaku melakukan tindak kejahatan terhadap korban Lasminto (52) Desa Karang Mulya RT 007 RW O03 Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur.
Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 lalu sekira Jam 04.00 Wib korban mengantarkan istri Paitun untuk belanja sayur dipasar Tugu Mulyo dengan mengendarai dua sepda motor namun pada saat melintasi jalan tanggul irigasi Desa Karang Mulya korban berpapasan dengan empat orang mengendarai dua motor lalu memutar arah menuju korban.
kemudian satu pelaku memepet kendaraan istri korban dan satu kendaraan pelaku memepet korban sambil pira pura bertanya
“Pak desa mana ini lalu korban jawab “Desa Karang Mulya” kemudian menyuruh korban “berhenti pak” sambil memotong jalan kemudian korban berhenti dan mencabut kunci kontak motor kemudian pelaku meminta kunci sepeda motor korban.
Namun korban tidak memberikan kunci kontak, lalu salah satu pelaku medekat korban mencabut sebilah golok sambil berkata “tak tebas tangan kamu kalau tidak dikasihkan kunci kontaknya. akhirnya korban merasa takut terpaksa memberikan kunci kontak sepeda motornya.
Korban kehilangan satu Unit Sp. Motor Honda Type NF 125 TR Tahun 2010 Warna Silver Biru. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7. 000,000, juta Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III Untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. (BD)