Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Satuan Resnarkoba Mapolres OKU Timur berhasil menciduk tersangka Andi Saputra (20) warga Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur Kamis (18/02/21). Tersangka Andi kedapatan membawak barang haram jenis sabu seberat 0,13 gram yang di bungkus dalam kotak rokok surya.
Penangkapan pelaku berdas LP.A / 29 / II /2021/ Sumsel / OKU Timur tanggal 18 Februari 2021 sekira jam 20.00 Wib
Penangkapan pelaku dibenarkan
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas OKU Timur IPTU Edi Arianto dalam rilisnya minggu (21/02/2021) mengatakan,
Penangkapan pelaku berawal anggota Resnarkoba OKU Timur menangkap Andi Saputra (20) warga Desa Tugu Harum. Saat ditangkap kepada tersangka ditemukan paket kecil 0,13 gram yang di bungkus kotak rokok surya, ditemukan di dalam kotak sampah dekat patung hansip desa Tugu harum,” ucap Kasubbaghumas OKU Timur
“Barang haram narkoba jenis sabu
seberat 0,13 gram disembuyikan oleh teman tersangka bernama Geri (DPO) di dalam kotak sampah. Namun saat akan ditangkap anggota Geri nekat melompatkan diri ke sungai,” kata Iptu Edi Erianto
Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka Andi,bahwa benar barang sabu seberat 0,13 gram tersebut miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli sabu kepada lelaki yang ia tidak kenal dengan harga Rp 100,000,” terang Kasubbaghumas OKU Timur.
Menurut pengakuan tersangka barang tersebut akan di antarkan ke pemesan yang bernama Bagol (DPO). Hasil dari mengantarkan sabu tersebut tersangka mendapatkan upah sejumlah Rp 50,000,” jelas Iptu Edi.
Selajutynya tersangka dibawak ke Mapolres OKU Timur untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 1 Atau Padal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,” tagas Kasubbaghumas OKU Timur Iptu Edi Arianto. (BD)