Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Nasib apes dialami Galih Mansuwarse (20) warga Suka Raya Kecamatan Batu Raja Timur Kabupaten OKU harus berurusan dengan Pihak berwajib Sat Reskrim Mapolres OKU Timur. Galih diduga menbeli henphon dari pelaku pencurian pemecah kaca mobil box milik Muhammad Bin Sadli (30) warga Desa Suka Jadi Kecamatan Batu Raja Timur Kabupaten OKU. Kejadian pencurian dengan cara mempecahkan kaca mobil yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 di Pasar Rawa Bening Desa Srikaton Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.
Karban saat itu korban berangkat dari Baturaja menuju pasar Rawa Bening OKU Timur tujuan untuk mengatarkan barang pesanan toko Karim di pasar Rawa Bening. Setelah sampai dipasar Rawa Bening korban langsung menbongkar barangnya, dagangannya. Setelah selesai bongkar korban melihat kaca mobil sebelah kiri sudah pecah dan barang Handphone miliknya merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam yang di letakan di kursi depan sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1. 000,000 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H Melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan S.I.K,.S.H didampingi Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin S.H melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap satu orang tersangka pembeli Handphone miliknya korban Muhamad dengan merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam,”katanya
“Menurut kasad Reskrim OKU Timur, Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AIPTU Jumadi SE melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut. Setelah dilakukan lidik baru lah mendapatkan informasi bahwa Barang Bukti Berupa Handpone milik korban merk Asus Zenfone Max Pro berada di Batu Raja Kabupaten Ogan Kemering UlU” ucapnya.
Lanjutkan kasad, Mendapatkan informasi yang akurat Team Opsnal Polres OKU Timur bersama Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur langsung berangkat menuju Kota Baturaja.
“Sesampai di lokasi Team Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka Galih Mansuwarse kediamannya Di Kelurahan Suka Raya Kota Baturaja. Saat dilakukan Penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap barang bukti berupa Handpone milik korban ada pada tersangka. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses penyidikan lebih Lanjut,” terang kasad Reskrim.
Hasil dari introgasi petugas terhadap tersangka mengakui telah membeli handphone merk Asus Zenfone Max Pro melalui aplikasi jual beli online ( Marketplace ) Aplikasi Facebook. kemudian tersangka dan penjual melakukan Transaksi secara COD (Cash On Delivery )diseputaran Pemkab OKU. Dalam transaksi harga Handphone dijual seharga Rp 9. 000,00 ribu tidak memakai Kotak HP,”jelasnya.
“Tersangka mengatakan kepada petugas tidak mengenal oranh penjual Handphone terserbut yang berasal dari Martapura OKU Timur,” tutup kasad. (BD)