Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Bagi warga yang nikah dan belum terdaftar secara Negara (Isbat Nikah) dan bagi warga yang ingin pengajuan nikah yang belum dapat buku nikah karena waktu nikah masih dibawah umur (Dispensasi Kawin) silahkan mengurus ke kantor Pengadilan Agama Martapura memberikan pemberitahuan dan arahan kepada masyarakat yang ingin mengurus Isbat Nikah dan Dispensasi kawin,” kata Ketua Pengadilan Agama kelas II Martapura Syarifah Aini, S.Ag.,M.H.I. Senin (12/07/2021).
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus Dispensasi Kawin dokumen yang harus di lengkapi yang pertama surat permohonan rangka enam, foto copy KTP pemohon, foto copy kartu keluarga pemohon, foto copy kutipan buku nikah pemohon, foto copy akte kelahiran dan KTP pemohon dan calon mantu, foto copy ijazah pemohon dan calon mantu surat penolakan dari KUA asli, surat keterangan sehat dari RSUD, surat keterangan mampu mandiri dari Dinsos OKUT surat rekomendasi dari dinas pelindung perempuan dan anak OKU Timur dan yang terakhir membayar biaya panjar,”jelas Kepala Agama Martapura.
Sedangkan untuk persyaratan permohonan itsbat Nikah yang pertama surat permohonan rangka enam, foto copy pera pemohon,surat keterangan dari kepala Desa atau Lurah bahwa pernah melakukan pernikahan surat keterangan dari KUA asli tentang tidak tercatatnya pada registrasi KUA dan membayar biaya panjar,” ucapnya.
“Syarifah mengatakan,cukup melengkapi dokumen tersebut maka bisa mengajukan dispensasi Kawin dan paling lama sepuluh hari sudah selesai karena hanya satu kali sidang tergantung kelengkapan dokumen yang sudah di penuhi.
Sedangkan lamanya untuk isbat nikah paling lama tiga Minggu selesai sedangkan biaya juga tergantung radius pemohon untuk kasus Volunteer seperti dispensasi kawin dan isbat nikah biaya dari Rp.426.000 dan paling tinggi Rp.1.326.000 itu juga Sama bisa di cek langsung di E-Pepaya Jika berlebih makan akan di kembalikan,” tutupnya (BD)