Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berhasil diberi timah panas oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur. Pelaku bernama Jefri Agus Bambang Saputra (26) warga
Batumarta unit VIII desa Karya Makmur Kecamatan Madang suku III Kabupaten OKU Timur merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2013.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh AKBP Dalozon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatReskrim AKP I. Putu Suryawan S.H,.S.I.K,melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto.
Kranologis penangkapan pelaku menurut keterangan iptu Edi Arianto mengatakan, tim Opsnal OKU Timur mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Jefri Agus Bambang Saputra,
“Sekira Pukul 00.30 WIB tim opsnal OKU Timur bergerak dari Martapura menuju Batumarta unit VIII. Sekira Pukul 01.30 Tim Opsnal OKU Timur melakukan upaya paksa di rumah tersangka.
Pada saat akan di amankan oleh anggota tersangka melakukan perlawanan dan akan berusaha kabur. Melihat tersangka kabur anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak kali ke arah atas. Akan tetapi tidak diindahkan oleh tersangka.
“Karena sudah diberikan tembakan peringatan terpaksa anngota memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. Lalu tersangka berhasil di amankan dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Sekedar info, tersangka jefri bersama 7 orang rekannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2013 di Batumarta unit VIII Kecamatan Madang suku III OKU Timur. Pelaku berjumlah 8 orang melakukan perampasan kepada warga yang melintas di Batumarta unit VIII. Korban berjumlah 7 orang tak berdayak kerena palaku membawak senjata api dan sajam. Dalam aksinya tersangka berhasil merampas empat sepeda motor milik korban.
1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX CW BG 3006 FX.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X 125 BG 2727 YH.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vixion BG 5215 XU.
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Mega Pro BG 2641 YL..