Sriwijayatimes.id | OKU Timur – Apa bila tidak ada perubahan pada bulan Nopember Dana Desa DD serta ADD akan pencairan, dana tersebut akan ditransfer ke rekening desa masing – masing kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten OKU Timur, saat berbicara dengan awak media diruang kerjanya pada Senin (11/11/2019).
“Apabila desa tersebut sudah menyelesaikan pelaporan admistrasi desa, dan dinyatakan lengkap maka langsung ditransfer ke rekening desa. Namun jika desa tersebut masih bermasalah dengan administrasi pelaporan dari Dana Desa (DD) tahun 2019 Tahap ke II yang lalu, maka dana tersebut belum bisa di cairkan karena desa harus melengkapi pelaporan terlebih dahulu.
Setiap Desa penguna desa ADD maupun DD untuk merealisasikan penggunaan kembali tergantung ke desa masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
Himbaunya, untuk kepala desa agar cepat menyelesaiakan admistrasi agar dana tersebut bisa dipengunakan untuk keperluan desanya masing – masing.” ujar Rusman SE. (Bd)