Bupati Geram Dana Bantuan Dari Pusat 5 Meliar Hilang Karena Terlambat Hadir.

Sriwijayatimes, Com OKU Timur –
Pemerintah Kabupaten OKU Timur kehilangan dana sebesar 5 meliyar dari pemerintah pusat, akibat terlambatan datang kata Bupati HM Kholid Mawardi di Bina praja I Pemkab OKU Timur.

Kejadian ini tidak boleh terulang lagi, Kita kehilangan Rp 5 miliar lebih karena terlambat hadir, cari uang itu susah saya melobinya sudah lama sakit rasanya. Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi,”katanya.

“Namun Kholid tidak bersedia dana menyebutkan secara rinci dana apa yang lepas.

Membelanjakan uang itu gampang tapi mencarinya susah. Kerja itu harus ada target dan ukurannya, karena itu harus memahami kerja,”ungkapnya.

Demikian diungkapkan Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi, S.Sos, MSi pada saat MoU antara Pemkab OKU Timur dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badan Pengelola Pajak Dan Restribusi Daerah (BPPRD), Kamis (15/08/2019),

“Namun Kholid tidak bersedia dana menyebutkan secara rinci dana apa yang lepas. “Membelanjakan uang itu gampang tapi mencarinya susah. Kerja itu harus ada target dan ukurannya, karena itu harus memahami kerja,”ungkapnya.

Baca Juga :
Dalam Rangka HUT RI KE 74 RSUD Martapura Mengadakan Sunat Massal 50 Anak.

Disisi lain kholid menambahkan, Pendapatan daerah dari sektor pajak itu merupakan keberhasilan. Selama ini kontribusi daerah masih kecil jauh jika dibandingkan dengan APBD. Pembiayaan pembangunan masih tergantung dari pusat, DAK, DAU dan bagi hasil. Karena itu perlu menggali potensi-pitensi yang ada.

BPHTB yang ada selama ini kebanyakan hanya akal-akalan, rata-rata pajak saat akan menjual dikecilkan ini pembohongan. Jika tanahnya mahal wajar pajaknya tinggi, karena itu setiap tahun harus diperbaiki. “Ini diperlukan tekad dan semangat yang kuat untuk terwujudnya kenyataan yang sebenarnya, yang terjadi kita suka menipu diri dengan memperkecil nilai pajak,”ungkapnyå

Sementara Kepala BPPRD OKU Timur  Suyanto menjelaskan secara singkat MoU ini menindaklanjuti  koordinasi opnimalisasi pengelolaan dan penerimaan pajak.(BUDi)