Sriwijayatimes. Id – OKU Timur -Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah salah satu bentuk tanggung jawab Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Tentuk dalam Penataan kawasan perumahanan pemukiman perlu adanya Estetika.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU Timur Danan Rachmat. SE.MSi mengatakan, dalam melaksanakan bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan standar dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah umum serta menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan dalam penyediaan rumah,permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman dan akses jalan penyedian hunian,”ucapnya, Saptu (20/06)
“Kebijakan pembangunan perumahan dan pemukiman nasional merangkum aspek aspek yang sangat penting seperti, perencanaan teknis, pembangunanan perumahan penduduk, penyediaan jaringan jalan raya, penyediaanj aringan sanitasi,dan drainase, penyediaan jaringan listrik, jaringan air,dan jaringan komunikasi, pembangunan sarana hunian masyarakat tidak mampu, dan Pemempaatan penggunaan lahan hunian sebagai,rumah hunian serta penggunaan lahan sebagai fasilitas umum seperti fasiltas kesehatan, pendidikan,dan pariwisata dan ruang terbuka hijau,”paparnya.
Menurut Danan” Apa yang dimaksud dengan Perumahan? Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sementara permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan,” terangnya.
Penyediaan kelengkapan pembangunan perumahan pemukiman tersebut dapat dibangun oleh pihak pengembang oleh pemerintah,atau kolaborasi antara pengembang dan pihak pemerintah. Yang tak kalah penting dalam pembangunan perumahan dan pemukiman adalah estetika dalam pembangunan dengan memperhatikan ke indahan,dan penataan bangunan,”jelasnya.
Lanjut Danan,kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran serta pemerintah daerah dan peran masyarakat,” katanya.
“Dalam hal ini Saya akan melakukan trobosan – trobosan dan berusaha semaksimal mungkin menjadikan kabupaten OKU Timur menjadi
Kabupaten yang lebi berkembang karena didukung dangan wilayah yang pontesial.
Ia, Menghimbau kepada masyarakat dan pengembang agar melebarkan akses jalan untuk keamanan dan ketertiban kita bersama agar Kabupaten OKU Timur menjadi Kota berkembang kedepanya,” harap Danan. (Pung)