Di Duga Perakangkat Desa Tumi Jaya, Melanggar Demokrasi Pilkada

Sriwijayatimes. ID – JAYAPURA – Salah satu oknum JM perangkat Desa Tumi Jaya, Kecamatan Jayapura diduga melanggar larangan dalam politik praktis. Pasalnya oknum perangkat desa tersebut memasang spanduk salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur tahun 2020 di kediamannya.

Camat Jayapura Sugiyarto, SE MM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang pemasangan spanduk salah satu Paslon tersebut. Namun apabila benar adanya dirinya akan memberikan teguran kepada perangkat desa agar tidak melanggar aturan.

“Selama ini saya selalu memberikan arahan dengan tegas bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam politik praktis. Karena hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut Camat menjelaskan bahwa perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Sedangkan untuk sanksi jika ada pelanggaran diatur dalam pasal 52 ayat perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Selanjutnya dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron SE melalui Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Benny Tenagus SKM saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pemasangan spanduk salah satu Paslon pada Pilkada OKU Timur tahun 2020 oleh oknum perangkat desa.

“Kami belum menerima laporan terkait pemasangan spanduk tersebut. Kami akan mencari informasi tersebut,” pungkasnya.