Sriwijayatomes. ID OKU Timur -Setalah menangkap kedua pelaku Janky Dausat Andrias Ahya dan Deni Saputra tim Resnarkoba Mapolres OKU Timur melakukan pengembangan terhadap Saiful Hari diduga bandar ganja.
Atas keterangan kedua tersangka yang tertangkap Satnarkoba mengakuai kalau barang tersebut dibeli dari Saiful Hari (24) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianyanto membenarkan telah menangkap tersangka Saiful Hari.
Kronologis penangkapan tersangka Saiful menurut Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani,
melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto menjelaskan dalam rilisnya kamis (11/03/2021)
Berawal Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Janky Dausat Andrias Ahya dan Deni Saputra ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibeli kedua tersangka dari Saiful Hari,” katanya.
“Dari keterangan tersangka anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan kasus menuju kerumah tersangka Saiful di Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI,”ucapnya
Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021, sekira pukul 19.00 Wib anggota Sat Narkoba berhsil menangkap tersangka Saiful dirumahnya tampak perlawanan,” ungkapnya.
“Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,47 gram yang ditemukan di dalam koper yang terletak didalam kamar tersangka,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan tersangka dengan cara membeli dari Raka yang beralamat di Palembang dengan harga Rp. 300 000. Tersangka juga mengakui kalau ganja milik Janky Dausat Andrias Ahya dan Deni Saputra berasal dari tersangka Saiful Hari.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka Melanggar Pasal : 111 Ayat (1) Atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”tegasnya. (BD)