DPD KPK Tipikor OKU Timur Dibentuk, Siap Awasi Penyelenggara Negara

Pengurus DPD KPK Tipikor OKU Timur

OKU Timur, Sriwijayatimes.id | Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih merupakan harapan yang sangat di idam-idamkan, maka dari itu butuh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain sebagainya untuk membantu proses terwujudnya otonomi daerah yang bebas tindak pidana korupsi.

OKU Timur sudah dibentuk DPD KPK Tipikor, yang merupakan yayasan dengan legalitasnya dibentuk oleh notaris sesuai dengan KEMENKUMHAM-AHU.0043267.AH.01.Th.2016. KPK Tipikor ini bukan LSM bukan pula Ormas tapi benar-benar Lembaga yang dinaungi oleh yayasan dengan nama yayasan Aisyi Yes Indonesia yang berpusat di Yogyakarta, DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur saat ini memiliki 21 orang pengurus yang terdiri dari putra putri terbaik daerah OKU Timur, dengan memiliki tujuh Divisi yaitu Divisi Pencegahan/Pengawasan, Divisi Investigasi, Divisi Intelejen, Divisi Advokasi, Divisi Peranan Wanita, Divisi Media dan Divisi Humas.

DPD KPK Tipikor OKU Timur yang dinahkodai oleh Haryadi, BBA, Wakil Ketua Wahyu Hidayat, Ws, Sekretaris Nugroho Natanegara, S.H dan Sairi Prandinata, S.P sebagai Bendahara.

KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur mempunya Visi Menjadi komisi penggerak dan pengawasan tindak pidana korupsi yang berintegritas efektif dan efisien. Untuk misinya sendiri yaitu :

  1. Melakukan koordinasi sinkronisasi dan informasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Mengedukasi dan mengawasi masyarakat sejak dini tentang tindak pidana korupsi serta melakukan pengawasan terpadu tindakan yang mengarah tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan monitor, pengawasan serta problem solving terhadap penyelengaraan pemerintahan negara.

Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur Haryadi, BBA mengatakan bahwa sesuai dengan visi misi kita, kita membantu pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan pengawasan dalam penggunaan anggaran negara khususnya di OKU Timur, sehingga bisa meminimalisir penyelewengan penggunaan anggaran negara atau korupsi.

“Kami sudah memiliki konsultan/kuasa hukum sendiri sehingga masyarakat dapat melaporkan jika ada temuan diwilayahnya, silakan datang ke kantor kami, alamat kantor kami di Desa Srikaton BK 3”. Ungkap Haryadi.

Ada 10 poin jika masyarakat menemukan hal yang menjurus tindak pidana korupsi yaitu :

  1. Kerugian keuangan negara.
  2. Penggelapan/penyalah gunaan dalam jabatan.
  3. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
  4. Pungli.
  5. Pemerasan.
  6. Perbuatan curang.
  7. Gratifikasi.
  8. Penyimpangan dana operasional sekolah(POS).
  9. Alokasi dana desa-dana desa(Add-dd)
  10. Program sertifikasi tanah(Prona)
Baca Juga :
Haryadi Resmi Pimpin DPD KPK Tipikor OKU Timur

Sekretaris DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur Nugroho Natanegara, S.H menambahkan “Mitra kerja dari Lembaga ini adalah Bupati, Kejaksaan, POLRI, TNI, Pengadilan Negeri, dan KPK RI dan kami siap membantu lembaga-lembaga tersebut. Tujuan kami adalah sebagai alat kontrol penyelenggara negara dan masyarakat menjadi sadar hukum, memberikan edukasi kepada masyarakat, apabila masyarakat menemukan kejanggalan-kejanggalan bisa langsung lapor kekita, kita siap untuk menindaklanjutinya ke instansi penegak hukum yang bermitra dengan kami”. Ungkap Nugroho.

Masih dikesempatan yang sama Zulkarnain, selaku Kadiv Humas DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur mengatakan “Selain pencegahan, KPK Tipikor juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana korupsi dan melakukan pengawasan Kepada semua unsur penyelenggara negara, artinya mereka yang menjalankan pemerintahan dengan menggunakan uang rakyat, pihaknya akan bekerja sama dengan semua pihak yang memiliki satu visi misi serta komitmen yang sama dalam hal pengawasan korupsi di wilayah OKU Timur”.

Lanjut Zulkarnain “DPD KPK Tipikor OKU Timur ini juga sudah mempunyai konsultan/kuasa hukum yang sudah berkompeten yaitu sdr. Angga Pramudia Natatur, S.H yang selalu siap setiap saat, jadi diharapkan untuk masyarakat jika ada temuan terkait penyelewengan yang berhubungan tindak pidana korupsi silakan menyampaikan laporannya ke kantor DPD KPK Tipikor OKU Timur, kami tidak akan berkompromi dengan siapapun yang diduga melakukan tindak penyelewengan”. Tegas Zulkarnain.

Dilain kesempatan, saat tim sriwijayatimes.id mewawancarai kadiv media DPD KPK Tipikor OKU Timur dikediamannya, Irvin Razad Aminudin, S.T., M.I.Kom, mengatakan “Kami siap untuk menginformasikan setiap kegiatan dan program-program DPD KPK Tipikor Kabupaten OKU Timur dengan cara mempublikasikan melalui media elektronik, media cetak dan berbagai media lainnya agar masyarakat mendapat informasi”. Tutup Irvin. (BD)