DPO 11 Tahun Suroso, Diciduk Kejati Sumsel

Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penjumputan tersangka Suroso dalam kasus korupsi merugikan ratusan juta uang milik Negara. Suroso ditangkap tim
Tangkap buron Kejati Sumsel hari kamis tanggal (27/08/2020 ) Di Jakarta Timur.

Suroso terlibat kasus tindak pidana Korupsi penyelewengan Dana APBN dan bantuan Sosial dari Dirjen PLA Departemen pertanian sebesar Rp 235.000.000 pada tahun 2009.

Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr, Akmal Kodrat SH,M,Hum,didampingi kasi Intel Kejari OKU Timur Darmadi Edison SH,Kasi Pidsus Aci jaya Saputra SH,” Dalam pres Realase dikantor Kejaksaan Negeri OKU Timut hari Sabtu (29/08/) mengatakan,” pada tahun 2009 tersangka terjerat pidana korupsi dana APBN sebesar Rp 235.000.000 diantaranya pembuatan pembangunan konstruksi dan pengadaan sapronak perluasan kebun HMT seluas 50 hektarĀ  dan pembangunan satu unit embung (Dam Parit),”terangnya.

Baca Juga :
Aliansi Cabang OKU Timur, Serahkan Dugaan Loporan Korupsi Di Kejaksaan OKU Timur

“Pada tahun 2010 tersangka sudah
melaksanakan putusan sidang dan divonis 1 tahun sebsider 1 bulan,saat akan dilakukan penahan tersangka melarikan diri dan menjadi Daftar pencarian orang (DPO),”katanya.

Akhirnya tim Tangkap buron ( TABUR) kajati Sumsel berhasil menangkap suroso warga Pemetung Basuki BP Pliyung pada  hari kamis tanggal (27/08/20) Di Jakarta Timur jalan Blok Beringin Rt 01 Kelurahan 03 cibubur kecamatan Cirasas Jakarta Timur,”jelasnya.

Selanjutnya Kejaksaan OKU Timur menjumput tersangka suroso untuk ditindak lanjut proses sesuai hukum” tegasnya. (BD)