Dua Pelajar ditangkap Reskrim Narkoba Saat Mengantarkan Sabu

Sriwiajayatimes. ID OKU Timur – Apes yang dialami Dua pelajar Eko Putra Santo (18) dan Fajar Adiatama Akbar (18) keduanya masih status pelajar sekolah harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Kedua pelajar ditangkap saat akan mengatarkan barang sabu pesanan Mung. Kedua pemuda ditangkap Di jalan Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku OKU Timur Rabu (17/02/21)

Penagkapan kedua pelaku Berdasarkan 1. LP.A / 28 / II /2021/ Sumsel / OKU Timur, tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 16.00 Wib.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi KasatResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Ariyanto menbenarkan telah menangkap dua pumuda yang telah melangar Tindak Pidana membeli, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi dan menguasai Barkoba jenis Sabu,” katanya. Minggu (21/02/21)

“Menurut kasat Norkba Iptu Regan Kusuma Wardani, melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Ariyanto Menjelaskan, pada hari rabu sekiranya pukul 16.00 Di jalan Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur anggota satuan Narkoba berhasil menangkap kedua pemuda.

Baca Juga :
Jabatan Enam Perwira Mapolres OKU Timur Lakukan SERTIJAB

Kedua tersangka tersebut bernama Eko Putra Susanto dan Fajar Adiatama Akbar saat di tangkap ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,37 gram yang dibalut dengan tisu dan plastik bening yang di temukan di pinggir jalan Desa Rasuan.

“Setelah anggota melakukan introgasi kepada kedua pemuda tersebut mengakui kalau barang sabu tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari tersangka Amre.

Dari pengakuan kedua tersangka, barang yang baru saja dibelinya dari Amre (DP0) akan diantarkan ke pada pemesan barang tersebut bernama Mung (DPO). Menurut keterangan dari kedua tersangka hasil dari mengantar barang sabu tersebut kedua pemuda akan mendapatkan upah sebanyak Rp 200,000 Ribu.

Selanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”tegasnya. (BD)