Dua Pemuda Ditangkap Polisi Karena Bawa Sajam

Sriwijayatimes. Id I OKU Timur – Keduanya pemuda ini harus terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua pelaku tersebut Riky Agus Saputra (20) dan Rul Yadi (30) keduanya warga Desa Negeri Pakuan.

Kapolres AKBP Erlin Tangjaya, didampngi kapolsek Bp Pliyung IPDA Sairoji,SH melalui Kabag Humas IPTU Yuli menjelaskan, tertangkap nya kedua pelaku berawal ada laporan warga mengenai tindakan kriminal yang dilakukan pelaku di tangul irigasi. Pelaku sering mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor terutama par wanita,” kata IPTU Yuli. Selasa (17/06/)

“Atas informasi tersebut Kapolsek BP, Pliyung memerintahkan unit reskrim Polsek untuk melakukan pemantauan dan lidik kebenaran informasi tersebut. kemudian sekira pukul 17.00 Wib kanit reskrim dan anggota melakukan Hunting seputaran wilayah tanggul inspeksi WIL BP, Peliung,”ungkapnya.

Selanjut,anggota melihat pelaku keliling dari tanggul Desa Sukaraja arah ke Perjaya sehingga anggota opsnal melakukan pengintaiyan dari belakang, dan setelah itu anggota opsnal melihat pelaku berhenti di pinggir tanggul inspeksi pulau Negara Dusun Pulau Baru,”jelasnya.

Baca Juga :
Lagi Jalur Tanggul Irigasi Pelaku Pembawak Senjata Tajam Terciduk

“Lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan kepada kedua orang tersebut adalah Riky Agus Saputra (20) warga Desa Bantan Pelita kecamatan BP, Peliung OKU Timur yang menyimpan pisau diselipkan dipinggang bagian belakang sebelah kanan, Sedang kan Rul Yadi (30) Desa Negeri Pakuan kecamatan BP Peliung OKU Timur yang diselipkan dipinggang bagian depan,”terangnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek BP, Peliung bersama barang bukti dua buah senjata tajam bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat panjang 12 cm dan senjata tajam bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna hitam panjang 15 cm untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya (BI)