Sriwijayatimes.id, OKU Timur – Satu persatu para pemakai barang haram narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten OKU Timur terus diburu dan ditangkap tim Reskrim Narkoba Mapolres OKU Timur. Kedua pelaku tersebut ditangkap petugas ditempat yang berbeda. Pelaku Andi Sulaiman (39) warga Desa Rantau jaya Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur dan pelaku Bari Purnama (29) warga Desa Suko sari kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP DalizonS.I.K,.M.H, didampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah menangkap kedua pelaku Menjual,Membeli Dan Memiliki,Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis sabu.
Menurut Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto dalam rilisnya menerangkan pada awak media Minggu (18/04/2021).
Pelaku Andi Sulaiman (39) warga
Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur ditangkap Resnarkoba OKU Timur, Kamis tanggal 15 April 2021 sekira jam 17.00 Wib di Ruko Jl. Puncak V Desa Gumawang. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di ruko ditemukan barang bukti jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,20 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Feloz,” terang Iptu Edi Arianto.
“Atas pengakuan pelaku barang jenis sabu tersebut dibelinya seharga Rp 150000, dari AG, saat akan dilakukan penangkapan AG tidak ada dirumah,” kata Iptu Edy.
Sementara pelaku Bari Purnama (29) warga Desa Suko Sari kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur ditangkap Resnarkoba OKU Timur, Kamis tanggal 15 maret 2021,pukul 21.30 Wib, dijalan Desa Banjar.
“Pada saat reskrim Narkoba melakukan patroli disekitar Desa Banjar,anggota melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi,dan gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan,lalu anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku dapat dikejar dan akhirnya pelaku berhenti dipinggir jalan di Desa Banjar,” terang Kasubbaghumas.
Selanjutnya anggota melakukan
penggeledahan dan ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong sebelah kanan celana pendek warna abu abu yang dipakai pelaku,”kata Edy.
“Setelah dilakukan interograsi oleh anggota pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, pelaku membeli barang tersebut dari AT (DPO) seharga Rp. 1000,000 yang berada diDesa Way Halom,”terang Iptu Edy.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya kedua Pelaku Melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1)Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,”tegas Iptu Edi Arianto (rlis)