Enam Bulan DPO Supriyadi Tertangkap Polisi

Sriwijayatimes. id. OKU Timur –
Berakhirnya sudah pelarian Agus Supriyadi (19)  Bin yusup, warga Gunung Batu Kecamatan OKU Timur akhirnya tertangkap dalam Kasus Curas Pasal 365 KUHP Pada Jumat (01/11) sekitar pukul 01.00 WIB. tersangka enam bulan menjadi DPO Polsek Cempaka.

Dari keterangan pihak kepolisan kronologis kejadian diketahui korban bernama Hendri Sugiarto (24)warga Kertamulya Kecamatan Madang Suku satu OKU Timur, saat itu sedang melintas dijalan raya lintas Comering Cempaka sekitar pukul 18:00 WIB. Kdorban dikejar lima orang pelaku dengan dengan memakai tiga kendaraan dua, pelaku menyalip kendaraan korban lalu mengambil kendaraan roda dua milik korban dangan cara menodongkan senpi dan sajam kepada korban saat itu.

Kemudian pelaku menbawak kabur satu unit sepeda motor jenis matic merk Honda beat warna biru putih Nomor polisi : BG 3759 SR Nosin : JFD2E- 1052 862 Noka  MH1JFD210CK.163879. atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian bila ditaksir dengan uang sebesar Rp Enam juta tujuh ratus ribu rupiah, lalu korban  melaporkan ke Polsek Cempaka utk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga :
SMA Negeri 2 Martapura Utus 3 Pelajar Menggikuti Paskibraka Tingkat Propinsi dan Kabupaten.

AKBP Erlin Tangjaya, bersama kapolsek Cempaka Iptu sumartono, SH, melalui Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan Saptu ( 02/11/2019) Pada pukul 01:00 Wib malam hari anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku, atas perintah Kapolsek Kanit Reskrim dan anggota Opsnal berangkat menuju melakukan penangkapan
pelaku di rumahnya.

“Namun saat ditangkap pelaku melarikan diri walau sudah dikasih tembakan peringatan namun pelaku tetap ambil langkah seribu,” terangnya.

Tidak mau terget tangkapanya kabur terpaksa aparat melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakan tinta panas ke arah kaki pelaku untuk melumpuhkan.Akhirnya pelaku bisa di tangkap lalu di bawa ke Puskesmas cempaka untuk menjalani pengobatan dan perawatan lukanya kemudian pelaku di bawa ke Polsek Cempaka  di introgasi dan mengakui perbuatannya.

“Dari pengakuan tersangka mendapat keuntungan Rp1 juta yang sudah dibelikan pakaian  sendal, atas pengakuan pe laku Ia melakukan bersama empat temannya yang kini masih DPO,”pungkasnya. (BD)