Sriwijayatimis. ID – OKU Timur – Satuan Reskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Urban Polsek Martapura berhasil mengamankan pelaku perampasan Hp milik Yudi Hartono (33 ) warga kelurahan tiga ilir Palembang. Di duga pelaku perampasan bernama Aji Prayoga (20) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura. Perampasan Hp secara paksa terjadi Minggu 31 Januari 2021 jam 20.30 wib lalu Di Jl Umum arah Muara Dua dekat Pemakaman Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I. Putu Suryawan S.I.K .S.H dan Kapolsek Martapura Kompol Alpentoni SH ,melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah mengamankan seorang pelaku Aji Prayoga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 365 KUHPidana jo 55.56 KUHPidana Dan 480 KUHPidana.
“Menurut kasat Reskrim penangkapan pelaku mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli HP yang diduga HP dari hasil tindak pidana “ pencurian dengan kekerasan “ yang terjadi di Jl. Umum arah Muara Dua dekat pemakaman Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura,”kata kasad.
Setelah mendaparkan informasi yang akurat Team Opsnal Polsek Martapura yang di BackUp oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur langsung dipimpin Panit Reskrim Iptu Suwandi dan Iptu Azman langsung mendatangi konter tersebut akan terjadi transaksi jual beli HP hasil kejahatan. Dari jarak kejauhan tim melihat pelaku sedang berada di depan konter untuk melakukan transaksi jual beli HP,”ucap kasad.
“Sebelum melakukan transaksi jual beli dengan seseorang tim reskrim langsung melakukan tindakan penangkapan kepada pelaku. Saat dilakukan pengeledahan kepada pelaku didapatkan satu unit Hp merk Asus J5 Warna hitam. Lalu Team Opsnal langsung menghubungi korban dan memperlihatkan Hp tersebut, dan ternyata benar hp tersebut milik korban yang dirampas oleh kedua orang yang tidak dikanal,”kata kasad Riskrim.
Setelah dilakukan introgasi oleh tim reskrim pelaku mengatakan hanya disuruh menjualkan Hp milik Singgih dan Erlan. Mendapatkan keterangan pelaku Team Opsnal melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah pelaku Singgih dan Elan keduanya warga Desa Tanjung Kemala kecamatan Martapura. Ketika tim reskrim tiba dirumah pelaku, keduanya tidak berada dirumah sudah melarikan diri. Selanjutnya pelaku Aji beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata kasad.
Sekedar informasi perampasan Hp milik korban Yudi Hartono (33 ) warga Ratu Sianum kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang pada hari hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 20.30 Wib korban mengendarai Mobil Truck dari Palembang hendak ke Muara Dua.
“Tiba-tiba korban dikejar dan dihadang dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic Honda beat warna Pink. Merasa kendaraannya mobil dihadang oleh kedua pelaku korban berhenti.
Salah satu pelaku yang dibonceng turun dan langsung merampas saru unit hp merk Assus milik korban, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, karena tidak diberi korban pelaku merampas tas korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 3200,00 pelaku juga merampas hp merk asus yg dipegang korban dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku karena korban melakukan perlawanan pelaku sempat akan mengeluarkan sesuatu dari balik baju. Karena merasa terancam korban melepaskan hp miliknya.
“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk melanjutkan perjalanan ke arah muara dua, tetapi korban putar haluan dan menuju Polsek Martapura untuk kejadian tersebut, “pungkasnya. (rilis)