Sriwijayatimes. ID OKU Timur -Tersangka Agung Pratama (20) warga Desa Kotabaru Selatan Martapura nekat melakukan pencurian dirumah korban Agus Salim (46) warga Desa Kotabaru Kecamatam Martapura OKU Timur. Pelaku mengasak 4 buah power sound sistern,11 buah speker pengeras suara, 4 buah asesor perangkat sond sistem,1 buah mikser dan 6 chanel warna merah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40. 000,000. Kejadian Terjadi pada hari Jum’at 19/02/21
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi KasatReskrim Polres OKU Timur AKP I. Putu Suryawan S.H,
S.I.K, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Ariyanto,membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap tersangka Agung Pratama (20) warga Desa kota Baru Selatan.
“Kronologis penangkapan pelaku menurut KasatReskrim,setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Pidum dan tim Opsnal melakukan penyelidikan kasus tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang akurat didapatkan dua alat bukti yang cukup Tim Opsnal Sat Reskrim OKU Timur langsung melakukan penangkapan kepada tersangka Agung Pratama di rumah di Desa Kotabaru.
Saat dilakukan penangkapanya tim Riskrim menemukan barang bukti hasil curian berupa 2 unit speaker 15 inc,1unit power stabilizer. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencurian di rumah korban Agus Salim.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberata sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal :363 KUHPidan,” tegasnya. (BD)