Sriwijayatimes. ID OKU Timur – Pengadilan Agama Martapura Kabupaten OKU Timur sejak berdiri beroperasi dibulan November 2018 hingga tahun 2021 tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan Kantor Pengadilan Agama Martapura Kabupaten OKU Timur diliat dari survei kuisoener mencapai 95,97 %.
Ketua Pengadilan Agama Martapura: Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I,melalui hakim humas Wildi Raihanda LC mengatakan, Untuk saat ini,kantor Pengadilan Agama Martapura OKU Timur mempunyai 8 orang hakim diantaranya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura,”ucap Wildi Minggu (21/08/2021)
“Walau saat ini kantor pengadilan baru memiliki satu ruang sidang,namun dari tahun 2018 Pengadilan Agama Martapura sudah menyelesaikan perkara mencapai 1,130 kasus perkara ditahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, terhitung di bulan Agustus sudah menyelesaikan 700 perkara,”terang Wildi.
Melihat tingginya perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Martapura OKU Timur kantor pengadilan agama Martapura terus berupaya membantu masyarakat yang punya perkara akan cepat terselesaikan,” jelasnya.
Wildi mengatakan,kantor Pengadilan Agama Martapura berencana akan mengadakan sosialisasi Keliling disetaip kecamatan OKU Timur. Tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persyaratan perkara termasuk biaya berpekara dan informasi mengambil produk pengadilan berupa Akta Cerai/Salinan putusan tanpa datang ke kantor pengadilan Agama Martapura jelasnya
Wildi berharap bagi masyarakat yang ingin mengurus perkara di perngadilan agama harap menghindari percaloan, kerena biasanya
Keberadaan calo perkara disebabkan, minimnya informasi pengetahuan masyarakat saat akan menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama Martapura,” kata wildi.
Wildi melanjutkan, Sebagai langkah untuk memberikan pelayanan kepuasan dan prima kepada masyarakat agar terhindar dari calo pihaknya menyiapkan 2 orang security untuk memastikan keamanan dan memantau kemungkinan adanya percaloan dilingkungan kantor PA Martapura,”tegas wildi
Wildi menghimbau Jika terdapat oknum pegawai atau calo yang mengatasnamakan PA Martapura harap langsung melapor ke petugas penerimaan pengaduan di kantor PA Martapura, atau menghubungi nomor telepon (0735) 4840235, atau lewat kotak pengaduan yang terdapat di ruang tunggu pengunjung”,harap Wildi.
“Wildi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan keritikan yang positip untuk membangun kerja Kantor Pengadilan Agama Martapura agar kedepannya bisa lebih baik lagi.
Alhamdulilah kantor Pengadilan Agama Martapura hasil dari survei kuisoener tingkat
kepuasaan masyarakat atas pelayanan Pengadilan Agama Martapura OKU Timur mencapai 95,97%.”,tutupnya (BD)