Himbau Kadin SPJ Dana BOS Secepat Diselesaikan

Sriwijayatimes. ID. OKU Timur – Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten OKU Timur Tahap IV Sudah disalurkan diseluruh sekolah tingkat SD dan Tingkat SMP. Bagi kepala sekolah yang sudah menerima Dana BOS wajib untuk menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). SPJ paling lama diterima oleh dinas, 20 November 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, didampingi Kasi Kurikulum Saefadin Zuhri,
mengatakan, Untuk Triwulan IV, maka SPJ penggunaan dana BOS paling lambat 20 November ini sudah harus masuk,”paparnya pada Minggu (O8/12/2019)

Wakimin memaparkan, bahwa pihak sekolah hendaknya dalam waktu sudah ditentukan sudah mempersiapkan SPJ hingga pada pencairan berikutnya tidak menumpuk laporannya.

“Idealnya, SPJ dana BOS ini sudah masuk ke Disdik Kabupaten OKU Timur sebelum pencairan dana BOS tahap berikutnya,”tegasnya.

Baca Juga :
Polsek Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

Pasalnya, sambungnya, pada tahun depan 2020 itu biasanya akan kembali digelontorkan dana BOS triwulan pertama.

“Memang ada beberapa sekolah terlambat memberikan SPJ penggunaan dana BOS ini. Padahal, jauh hari dilakukan sosialisasi terkait SPJ dana BOS ini yang bisa masuk tepat waktu,”ujarnya.

Apa bila sampai batas waktu yang sudah ditentukan masih ada sekolah yang belum menyerahkan SPJ, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Kita hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan saja, tapi bukan tak mungkin ke depannya sanksi bisa lebih diperberat lagi,”tandasnya seraya menambahkan, agar pihak sekolah menggunakan dana BOS sesuai perutukannya dan harus trasparan,”unjarnya. (BD)