Kajari OKUT, Musnahkan Barang Kejahatan,Yang Telah Berkekuatan Hukum

SRIWIJAYATOMES. ID I OKU Timur, – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Senjata Api dan Alat Perjudian yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inckracht Van Gewijsde). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri OKU Timur, Senin (20/07/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus tahun 2019 sampai tahun 2020. Seperti di tahun 2019 sejumlah kasus seperti  Ganja 7 paket kecil 1 berkas, Sabu 42 paket kecil 311,502 gram 49 berkas, Ekstasy sebanyak 414 butir seberat 114,93 gram 9 berkas, Senjata Api 9 jenis revolver rakitan 9 berkas, Senjata tajam 14 pisau 14 berkas, Amunisi 20 aktif 8 tidak aktif.

Sementara, di tahun 2020 jumlah kasus seperti Ganja 2 paket 3,37 gram 2 berkas, Shabu 44 paket sedang, 5 paket kecil seberat 4,964 gram 49 berkas, Senjata Api 7 jenis revolver rakitan 7 berkas, Senjata tajam 10 pisau, 1 celurit, 2 parang, Amunisi 5 aktif dan 5 tidak aktif.

Baca Juga :
Kajari OKUT Respon Positip SMSI, Dan Siap Menjadi Dewan Penasehat

Kepala Kejaksaaan Negeri OKU Timur Alwie, SH mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke – 60 Tahun 2020.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari Hari Bhakti Adhyaksa ke – 60 Tahun 2020, Barang bukti tersebut dimusnahkan karena memang barang tersebut harus di lawan,” Kata Kajari OKU Timur Alwie, SH.

Alwie juga mengatakan bahwa saat ini kesadaran masyarakat sangat tinggi dalam bahayanya memiliki barang terlarang, seperti menyimpan atau membawa Senjata api, Senjata tajam, alat perjudian dan Narkotika.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Bupati OKU Timur, Kapolres OKU Timur, Danlatpur, Dandim 0304 OKU, Danyon Armed 15/105 Tarik serta Forkompimda. (Bd)